Tarakan – Personel Subdit Patroli Ditpolairud Polda Kalimantan Utara berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah tambak milik masyarakat di wilayah perairan Sungai Nyambing, Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Rabu (30/9/2026) dini hari.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MI (25), SA (22), dan Y (23). Ketiganya diduga mengambil sejumlah barang milik penjaga tambak, berupa satu unit chainsaw merek Stihl MS 182, satu unit handphone Infinix Hot 60, serta satu basket berisi kepiting. Aksi tersebut diketahui oleh pemilik tambak, Rahmat, sekitar pukul 03.00 WITA saat tiba di pondok tambak dan mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang.
Setelah menerima laporan, personel Subdit Satrol Ditpolairud Polda Kaltara segera mendatangi lokasi kejadian. Petugas kemudian menemukan ketiga terduga pelaku masih berada di sekitar lokasi bersama barang-barang yang diduga hasil pencurian. Ketiganya selanjutnya diamankan bersama barang bukti berupa satu unit speed boat warna hitam-kuning bermesin Yamaha 40 PK yang digunakan untuk menuju lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku sebelumnya datang menggunakan speed boat dari wilayah Tarakan menuju perairan Tana Tidung dengan alasan mencari kepiting. Setelah tidak mendapatkan hasil di tambak milik keluarga salah satu terduga pelaku, mereka diduga berpindah ke tambak di sebelahnya dan mengambil barang-barang milik korban. Saat hendak meninggalkan lokasi, speed boat yang digunakan mengalami kandas akibat kondisi air sedang surut sehingga ketiganya masih berada di sekitar TKP ketika diamankan petugas.
Atas kejadian tersebut, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp8 juta.




