Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau mengungkap 3 kasus pencurian sarang burung walet di Malinau Kalimantan Utara, Kamis (13/6/2024).
Ketiga kasus pembobolan sarang burung walet tersebut diungkap Polres Malinau dalam kurun waktu sepekanpada Juni 2024. Tiga kasus ini merupakan pencurian dengan pemberatan.
Dari tiga kasus pencurian sarang burung walet ini, Polres Malinau mengamankan 3 pelaku
Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Reginald Yuniawan Sujono menyampaikan ketiga pelaku diamankan di TKP berbeda.
Kasus pencurian sarang burung walet pertama di Gedung Walet yang berlokasi di Malinau Utara. Seorang pria inisial AW (24) ditahan pada 7 Juni 2024 lalu.
“Kasus pertama berawal dari laporan pemilik sarang walet yang mendapati pintu gedung sarang waletnya rusak dan mengalami kerugian Rp 5 juta. Menindaklanjuti laporan Satreskrim menahan seorang pelaku inisial AW (24),” ungkapnya, Kamis (13/6/2024).
Selang beberapa waktu atau kedua, Polres Malinau kembali menerima laporan serupa di Malinau Barat.
Hasil penelusuran, Polisi mengamankan seorang Pria inisial W (26) di Kecamatan Malinau Kota diduga pelaku pembobolan.
Ketiga di Lubak Manis Malinau Barat. Tindaklanjut dari kasus tersebut, Satreskrim Polres Malinau mengamankan seorang remaja pria inisial MS (18) di Malinau Utara.
“Ke-3 pelaku ini kita amankan di Mapolres Malinau. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Dan mengimbau warga agar berhati-hati terhadap kejadian serupa,” katanya.
Hasil penelusuran, ketiga kasus pencurian berbeda tersebut diyakini merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri. Ketiga pelaku diancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
