TribrataNews, Malinau – Sebagai respons terhadap masalah beredarnya bahan bakar minyak (BBM) oplosan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau bekerjasama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Malinau telah mengambil langkah-langkah signifikan dalam meningkatkan pengawasan kualitas BBM. Pada Rabu, 16 April, tim gabungan ini melakukan inspeksi secara langsung di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Malinau sebagai bagian dari upaya preventif melawan penjualan bahan bakar ilegal yang berisiko merugikan pengguna jalan dan mengganggu keamanan konsumen bahan bakar.
Kegiatan pengawasan ini diharapkan dapat menjadi pencegahan proaktif terhadap praktik ilegal BBM campur, yang tidak hanya membahayakan mesin kendaraan tapi juga potensial menimbulkan kecelakaan. Protokol standar bahan bakar resmi harus dipatuhi agar keselamatan berkendara dari BBM oplosan terjaga, dan hal ini menjadi fokus utama dari operasi pengawasan yang dipimpin oleh AKP Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H dari Satreskrim Polres Malinau.
“Kami tidak ingin ada masyarakat yang dirugikan akibat penggunaan BBM tidak standar. Selain berbahaya bagi kendaraan, ini juga berisiko terhadap keselamatan pengendara,” tutur AKP Reginald. Jelasnya, BBM oplosan kerap mengandung zat-zat yang tidak sesuai dengan standar kualitas bahan bakar, dan oleh karena itu penggunaannya perlu dicegah.
Dalam upaya penegakan hukum BBM ilegal, kepolisian Malinau tidak berdiri sendiri. Kerjasama antara masyarakat Malinau dan polisi sangat diperlukan, terutama dalam hal laporan BBM mencurigakan yang beredar di pasaran. AKP Reginald mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu tak bertanggung jawab dan mengajak warga untuk menjadi bagian dari solusi dengan melaporkan segala praktik ilegal bahan bakar yang mereka temukan.
“Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting. Dengan sinergi ini, kita bisa menekan peredaran BBM oplosan dan menjaga kenyamanan serta keselamatan bersama,” pungkasnya. Dengan demikian, penggunaan BBM berstandar diharapkan menjadi norma yang tidak terbantahkan, sementara pemantauan stasiun pengisian bahan bakar ditingkatkan untuk menjamin tidak ada celah bagi praktik ilegal bahan bakar mengancam warga Kabupaten Malinau.
