Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui Polsek Malinau Kota menunjukkan respons cepat dan sigap dalam mengungkap kasus kriminalitas di wilayah hukumnya.
Dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah menerima laporan, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan.
Pelaku berinisial S (28), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian, ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Malinau Kota saat tengah mengendarai sepeda motor hasil curiannya.
Penangkapan dilakukan di wilayah Malinau Kota setelah tim Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolsek Malinau Kota, IPDA Santun Siboro, S.H., yang didampingi oleh Kanit Reskrim AIPTU Hariyanto, S.Sos., dan Kasi Humas Polres Malinau AIPDA Subandi dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Malinau Kota pada Rabu (2/7), menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama tim yang solid serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim kami langsung bergerak cepat. Hasil penyelidikan di lapangan serta keterangan dari para saksi mengarah pada satu nama yang sudah kami kenal sebagai residivis. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil kami amankan saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya,” ungkap IPDA Santun.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban berhasil diamankan. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kepada penyidik, ia mengakui seluruh perbuatannya dan menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan seorang diri.
Sebelumnya, S diketahui pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa dan baru bebas sekitar delapan bulan yang lalu. Namun, ia kembali mengulangi perbuatannya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Malinau Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
