Kepolisian Resort (Polres) Nunukan, Kalimantan Utara melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Shabu dan Likuid, Selasa (01/07/2025)
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas menuturkan bahwa Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari 8 perkara, pada operasi penangkapan yang dilakukan medio April – Juni 2025.
“Barang Bukti yang kita musnahkan kali ini berupa Shabu seberat 11.547,82 gram dan 2 botol liquid cair dengan kandungan narkoba, dengan berat bruto keseluruhan 41,89 ml,” jelasnya
Kapolres Nunukan juga menjelaskan bahwa dari keseluruhan hasil operasi, barang bukti Shabu seberat 1,9 gram Shabu dan 2 ml Liquid disisihkan untuk pembuktian Pengadilan
“Sedangkan 11,544,02 gram Shabu dan Liquid 37,89 ml disisihkan untuk Labor,” paparanya
Adapun rincian perkara yang dibacakan dalam pers rilis, sebagai berikut:
Pengungkapan oleh Satresnarkoba, Polres Nunukan pada 19 April 2025, atas nama Irmawatty alias Irma binti Herman (Alm) Cs, dengan barang bukti sabu sabu seberat 44,89 gram.
Tanggal 10 Mei 2025, dengan tersangka bernama Akbar Saputra alias Empu bin Syarifuddin dengan barang bukti 2 botol Liquid.
Penangkapan atas tersangka Norman Aditya bin Sultan Yunus Cs dengan barang bukti 11,5 Kg sabu sabu. Tanggal 11 Mei 2025, dengan tersangka bernama Agung Kurniawan alias Agung bin Kusnen (Alm) Cs dengan barang bukti sabu sabu seberat 2,6 gram.
Tanggal 19 Mei 2025, ditemukan sabu sabu seberat 201 gram dengan pelaku yang masih dalam penyelidikan. Tanggal 20 Mei 2025, dengan tersangka Ahmad Rifae Ais Paie bin Abdul Salam dengan sabu sabu seberat 200,4 gram.
Tanggal 14 Juni 2025, dengan tersangka Sopianto alias Anto bin Amir dengan sabu sabu seberat 4,93 gram. Tanggal 16 Juni 2025, dengan tersangka Baharuddin alias Udin bin Taming (Alm) dengan sabu sabu seberat 3,26 gram.
Sabu sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air mineral dan dibuang ke kloset.
‘’Polisi akan terus menjalin sinergitas dengan aparat keamanan dan intelijen serta instansi terkait di Nunukan. Kita juga terus melakukan monitoring terhadap titik-titik yang berpotensi digunakan sebagai pintu masuk bagi pelaku penyelundupan narkoba dari Malaysia,’’ tegasnya
Hadir dalam kegiatan Dandim 0911/NNK, Letkol Inf Abert Frantesca Hutagalung, Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, Dansatgas Pamtas RI– Malaysia Yon Armed 11/GG, Letkol Arm Gde Adhi Surya Mahendra.
