Kalimantan Utara, pada Selasa, 5 Agustus 2025. Dalam aksi damai tersebut, para peserta menyuarakan enam poin tuntutan, yang disampaikan secara terbuka dan tertib di hadapan perwakilan instansi terkait.
Mendesak revisi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Menegakkan hak konstitusional dalam beragama dan beribadah bagi seluruh warga di Kalimantan Utara. Menindak tegas pelaku intoleransi secara hukum tanpa pandang bulu.
Mendorong Kemenag Kaltara, Pemprov Kaltara dan Polda Kaltara untuk mengambil langkah konkret dalam pencegahan serta penindakan gerakan intoleransi. Meminta jaminan penuh dari Kemenag Kaltara atas hak kewarganegaraan terkait pendirian rumah ibadah dan pelaksanaan ibadah semua agama di Kaltara.
Mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kerukunan, persatuan, dan kesatuan bangsa di Kalimantan Utara.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K melalui PS Kasi Humas Polresta Bulungan IPTU Magdalena Lawai, S.Sos menyampaikan bahwa pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk melindungi hak menyampaikan pendapat di muka umum sepanjang dilakukan sesuai aturan.
“Kami dari Polresta Bulungan memberikan pengamanan secara humanis dalam aksi ini. Aksi berjalan aman, damai, dan tertib. Kami juga mengimbau agar semua pihak tetap menjaga suasana yang kondusif di wilayah Kalimantan Utara,” ujar IPTU Magdalena Lawai.
