Tarakan,Polres Tarakan – Pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 pukul 22.00 Wita, bertempat di Mako Polres Tarakan telah dilaksanakan Apel persiapan kegiatan Sosialisasi dan Himbauan Kamtibmas tentang Penyalahgunaan Narkotika, Senjata Tajam/Api, dan Minuman Beralkohol di Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Tarakan. Kegiatan apel dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tarakan, AKP I. Eka Berlin, S.H.
Selanjutnya, personel Polres Tarakan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kamtibmas di beberapa Tempat Hiburan Malam. Adapun materi yang disampaikan kepada pengunjung maupun pekerja THM antara lain:
Tidak membawa, menyimpan, atau mengedarkan narkoba dalam bentuk apapun, karena melanggar hukum dan membahayakan kesehatan serta masa depan.
Tidak membawa senjata tajam maupun senjata api yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain serta melanggar ketentuan hukum.
Tidak mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan, karena dapat membahayakan diri sendiri, memicu konflik, dan merugikan orang lain.
Menjaga ketertiban dan keamanan bersama dengan menghargai sesama pengunjung, pekerja, maupun pihak pengelola THM.
Menghindari perkelahian dan tindakan provokatif yang dapat menimbulkan keributan atau tindak pidana.
Mengutamakan keselamatan saat pulang dengan tidak mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk atau tidak fit untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan sosialisasi dan himbauan tersebut merupakan langkah preventif Polres Tarakan dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas, serta menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Tarakan, khususnya pada lingkungan hiburan malam.
