Polres Malinau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 506,84 gram di halaman Mapolres Malinau, Jumat (17/10/2025).
Pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Malinau, Pengadilan Negeri Malinau, dan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 4/Parahyangan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air, sebelum dibuang ke saluran pembuangan. Prosesir itu dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan.
Wakapolres Malinau, AKP Yulius Heri Subroto, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum dan bagian dari tahapan penyidikan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Seluruh proses ini dilakukan untuk menjamin akuntabilitas, agar barang bukti tidak lagi memiliki potensi penyalahgunaan,” ujarnya usai kegiatan pemusnahan.
Kasat Resnarkoba Polres Malinau, IPTU Filiari Notari, menambahkan, pemusnahan ini merupakan tahapan lanjutan dari pengungkapan kasus narkotika yang sedang diproses penyidik. “Semua barang bukti yang sudah melalui tahap pemeriksaan harus dimusnahkan,” terangnya.
Barang bukti sabu tersebut berasal dari pengungkapan kasus penyelundupan narkotika di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, pada 6 Oktober 2025.
Dalam operasi gabungan antara Satresnarkoba Polres Malinau dan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 4/Parahyangan, seorang tersangka berinisial DK (32) ditangkap bersama 11 bungkus sabu dengan total berat bruto 506,84 gram.
Tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
