{"id":9805,"date":"2026-05-07T15:26:20","date_gmt":"2026-05-07T15:26:20","guid":{"rendered":"https:\/\/www.tribratanewskaltara.com\/wp\/?p=9805"},"modified":"2026-05-07T15:26:20","modified_gmt":"2026-05-07T15:26:20","slug":"polisi-damaikan-korban-dan-terlapor-kasus-pemukulan-anak-di-nunukan-lewat-jalur-restorative-justice","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.tribratanewskaltara.com\/wp\/2026\/05\/07\/polisi-damaikan-korban-dan-terlapor-kasus-pemukulan-anak-di-nunukan-lewat-jalur-restorative-justice\/","title":{"rendered":"Polisi Damaikan Korban dan Terlapor Kasus Pemukulan Anak di Nunukan Lewat Jalur Restorative Justice"},"content":{"rendered":"\n<p>Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Langkah ini diambil setelah polisi mempertemukan dan meminta keterangan dari pihak terlapor maupun keluarga korban atas insiden yang terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-large\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"1024\" height=\"576\" src=\"http:\/\/www.tribratanewskaltara.com\/wp\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/IMG-20260507-WA0047-1024x576.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-9806\" srcset=\"https:\/\/www.tribratanewskaltara.com\/wp\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/IMG-20260507-WA0047-1024x576.jpg 1024w, https:\/\/www.tribratanewskaltara.com\/wp\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/IMG-20260507-WA0047-300x169.jpg 300w, https:\/\/www.tribratanewskaltara.com\/wp\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/IMG-20260507-WA0047-768x432.jpg 768w, https:\/\/www.tribratanewskaltara.com\/wp\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/IMG-20260507-WA0047-1536x864.jpg 1536w, https:\/\/www.tribratanewskaltara.com\/wp\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/IMG-20260507-WA0047.jpg 1600w\" sizes=\"auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p>\u200bPeristiwa ini bermula sekira pukul 08.00 WITA, saat terlapor berinisial BA (alias Amri) mendapati rumahnya di Jalan Pesantren RT 009 dibobol maling. Setelah mencari informasi, BA menemukan tiga anak di bawah umur\u2014MA, MH, dan MI\u2014di Jalan Antasari RT 022 saat mereka hendak menjual barang-barang milik terlapor kepada pembeli besi tua.<\/p>\n\n\n\n<p>\u200bTerbawa emosi sesaat karena mendapati barang-barangnya telah diambil tanpa izin, BA melakukan tindakan fisik dengan memukul ketiga anak tersebut menggunakan ranting kayu ketapang dan kayu jenis meranti merah pada bagian kaki dan lengan. Meski BA sendiri yang kemudian melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Nunukan, pihak keluarga korban merasa tidak terima atas tindakan kekerasan yang dialami anak-anak mereka dan melayangkan laporan balik.<\/p>\n\n\n\n<p>\u200bMenyikapi laporan yang saling bertautan ini, Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan langkah persuasif. Polisi mengundang kedua belah pihak untuk duduk bersama guna memberikan keterangan secara mendalam.<\/p>\n\n\n\n<p>\u200b&#8221;Kami memahami adanya faktor pemicu berupa pencurian, namun tindakan kekerasan terhadap anak tetap tidak dibenarkan secara hukum. Oleh karena itu, kami berupaya mencari jalan tengah yang mengedepankan masa depan anak-anak ini serta ketenangan di masyarakat,&#8221; ujar Kapolsek Nunukan Iptu Barasa.<\/p>\n\n\n\n<p>Setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan rasa keadilan, Polsek Nunukan memfasilitasi pertemuan mediasi antara pihak orang tua korban (Pihak I) dan pihak BA (Pihak II). Dalam proses yang berlangsung khidmat tersebut, diperoleh poin-poin kesepakatan sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>\u200bPengakuan Bersama: Pihak keluarga korban membenarkan adanya aksi pengambilan barang tanpa izin yang dilakukan anak-anak mereka. Di sisi lain, BA juga mengakui secara ksatria telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka.<\/li>\n\n\n\n<li>\u200bPenyesalan Mendalam: Kedua belah pihak menyatakan penyesalan atas kekhilafan masing-masing dan sepakat saling memaafkan.<\/li>\n\n\n\n<li>\u200bPencabutan Laporan: Kedua pihak secara sukarela tanpa paksaan sepakat mencabut laporan polisi dan berjanji tidak akan menuntut kembali di kemudian hari.<\/li>\n\n\n\n<li>\u200bKomitmen Pengawasan: Orang tua korban berkomitmen untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p>Melalui keadilan restoratif ini, laporan polisi terhadap BA resmi dihentikan setelah adanya surat pernyataan perdamaian dari kedua belah pihak. Polsek Nunukan berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak main hakim sendiri, sekaligus pengingat bagi orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak guna mencegah tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Langkah ini diambil setelah polisi mempertemukan dan meminta keterangan dari pihak terlapor maupun keluarga korban atas insiden yang terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026. \u200bPeristiwa ini bermula sekira pukul 08.00 WITA, saat terlapor berinisial BA (alias Amri) [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":9806,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[18,5,4],"tags":[2],"class_list":["post-9805","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-polda-kaltara","category-polisi-baik","category-polisi-presisi","tag-poldakaltara"],"views":3,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.tribratanewskaltara.com\/wp\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9805","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.tribratanewskaltara.com\/wp\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.tribratanewskaltara.com\/wp\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.tribratanewskaltara.com\/wp\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.tribratanewskaltara.com\/wp\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=9805"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.tribratanewskaltara.com\/wp\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9805\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":9808,"href":"https:\/\/www.tribratanewskaltara.com\/wp\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/9805\/revisions\/9808"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.tribratanewskaltara.com\/wp\/wp-json\/wp\/v2\/media\/9806"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.tribratanewskaltara.com\/wp\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=9805"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.tribratanewskaltara.com\/wp\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=9805"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.tribratanewskaltara.com\/wp\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=9805"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}