TANJUNG SELOR – Seorang pria berinisial SD (41) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malinau. ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,98 gram di salah satu desa di Kecamatan Malinau Kota, Rabu (5/2)
Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo melalui KBO Resnarkoba IPDA Muhammad Farhan Asyraf mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan Polres Malinau dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Bumi Intimung.
“Pelaku SD kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, Tim Satresnarkoba Polres Malinau berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1,98 gram beserta 2 barang bukti (BB) lainnya.
“Sekarang ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Malinau guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika,” tambahnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Malinau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba serta menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Malinau.
