TANJUNG SELOR – Polres Malinau mengamankan puluhan botol dan kaleng minuman keras (miras) dari berbagai merek yang hendak diperjualbelikan secara ilegal di seputaran Malinau, Kamis (6/2).
Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Kami menerima laporan adanya aktivitas penjualan miras ilegal,” kata Heru
Setelah melakukan penyelidikan, personel Polres Malinau berhasil mengamankan barang bukti (BB) miras yang rencananya dijual secara ilegal kepada masyarakat.
“Kami menemukan miras ini disimpan di tempat tersembunyi untuk menghindari pengawasan petugas,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Heru menegaskan akan terus melakukan operasi untuk memastikan wilayah Malinau terbebas dari peredaran miras ilegal.
“Kami tidak akan toleransi terhadap praktik peredaran miras ilegal. Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau mengonsumsi miras ilegal.
“Kami meminta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik peredaran miras ilegal. Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat,” pungkasnya.
