TRIBRATANEWS, BULUNGAN – Kasus penggelapan dana koperasi di Bulungan akhirnya terungkap berkat kegigihan aparat Polresta Bulungan dalam melakukan penyelidikan. Koperasi PT PMI yang menjadi korban tindak pidana penggelapan ini harus menelan kerugian hingga Rp 640.432.000 setelah bendaharanya terbukti melakukan tindakan korupsi yang cukup terencana.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K, melalui Kasi Humas Polresta Bulungan, Iptu Magdalena Lawai, S.Sos, mengumumkan keberhasilan mereka dalam mengungkap tindakan kriminal ini. “Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan oleh tim Sat Reskrim Polresta Bulungan,” tutur Magdalena.
Dari informasi yang dirilis, diungkap bahwa setelah laporan penggelapan dana masuk, tim Sat Reskrim Polresta Bulungan tidak butuh waktu lama untuk langsung mengambil tindakan. Mereka melakukan penyelidikan cepat, yang merangkum pengumpulan data dan penelusuran lewat jejaring sosial demi mendapati petunjuk keberadaan pelaku. Kecermatan tim menyebabkan mereka berhasil mengamankan seorang individu yang dikenal dengan inisial Sdr. MFF. Pelaku penggelapan dana tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Jumat, 28 Februari 2025.
Kejadian ini menjadi peringatan keras terhadap sistem pengawasan keuangan koperasi yang perlu diperketat. Magdalena menambahkan, “Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa uang tersebut telah disalahgunakan untuk bermain judi online.” Hal ini membuka tabir bagaimana rentannya koperasi terhadap tindak pidana penggelapan apabila tidak disertai dengan pengawasan yang memadai.
Melalui pengungkapan ini, telah terlihat jelas tindak pidana yang dilakukan oleh bendahara koperasi, yang menyalahgunakan wewenang dalam melakukan penarikan uang secara ilegal. Penggelapan dana yang dilakukan ini tidak hanya merugikan institusi koperasi, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait kasus kriminal di Bulungan yang berkaitan dengan keuangan serta organisasi.
Demi melindungi koperasi dari kejadian serupa, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Keterlibatan dalam judi online memberikan contoh nyata dari pentingnya pencegahan penggelapan dana dan strategi keamanan keuangan koperasi.
Masyarakat, khususnya mereka yang terkait dengan pengelolaan koperasi, dihimbau oleh Kasi Humas Polresta Bulungan untuk “lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan dan selalu melakukan pengawasan ketat terhadap transaksi keuangan.” Kebijakan preemtif dan pencegahan harus ditanamkan pada setiap koperasi guna menghindari terulangnya tindak penggelapan dana yang berujung pada kerugian yang signifikan.
