TRIBRATANEWS, BULUNGAN – Sebuah skandal penggelapan dana koperasi berhasil dibongkar oleh Polresta Bulungan, mengguncang kepercayaan terhadap keamanan finansial di lingkungan lembaga keuangan koperatif. Kasus yang menghebohkan ini terungkap pada Jumat, 28 Februari 2025, menginjakkan sindiran keras pada tata kelola dan mekanisme pengawasan keuangan koperasi.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K, menangkap seorang bendahara Koperasi PT PMI, yang diduga menggunakan wewenang dan posisinya untuk menggelapkan dana koperasi. Dugaan penyalahgunaan dana tersebut telah berhasil membuahkan kerugian hingga angka yang fantastis, yakni sebesar Rp 640.432.000.
Kasi Humas Polresta Bulungan, Iptu Magdalena Lawai, S.Sos, mengungkapkan dalam penangkapan yang dilakukan di Kecamatan Wuluhan. “Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan oleh tim Sat Reskrim Polresta Bulungan,” ucap Magdalena.
Penyidikan skandal keuangan koperasi ini didorong oleh laporan penggelapan dana, yang memotivasi Tim Sat Reskrim Polresta Bulungan untuk melaksanakan penyelidikan dengan cepat. Mereka melakukan pelacakan terhadap pelaku melalui jejaring sosial dan pengumpulan keterangan dari berbagai sumber. Usaha mereka membuahkan hasil dengan penemuan terduga pelaku, Sdr. MFF, yang berada di Jawa Timur.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa uang tersebut telah disalahgunakan untuk bermain judi online,” tambah Magdalena. Penyidikan lebih lanjut berlanjut dengan membawa pelaku ke Markas Polresta Bulungan.
Melalui modus operasi yang telah teridentifikasi, pelaku yang menjabat sebagai bendahara koperasi ternyata melakukan penarikan dana pada jumlah yang jauh melebihi pengajuan pinjaman oleh anggota koperasi, dengan tujuan mengalokasikan dana tersebut untuk bermain judi online.
Kepada pelaku diterapkan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Ancaman hukum ini membayangi pelaku dengan risiko penjara maksimal 5 tahun, sebagai upaya hukum untuk memerangi tindak pidana korupsi di lembaga keuangan.
Dari kasus ini, ada pesan yang disampaikan oleh Magdalena terkait pentingnya pengawasan keuangan koperasi. “Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengurus koperasi, agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan dan selalu melakukan pengawasan ketat terhadap transaksi keuangan,” tutupnya.
Skandal di Polresta Bulungan ini menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam administrasi dan pengelolaan keuangan koperasi. Adalah wajib hukumnya untuk mengimplementasikan strategi pengawasan keuangan koperasi yang efektif, tidak hanya sebagai bentuk proteksi aset, tapi juga sebagai komponen esensial dalam mendukung upaya Polresta dalam mengatasi kriminalitas dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan koperatif.
