Nunukan – Satuan Tindak Pidana Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Nunukan telah berhasil melakukan operasi berantas peredaran narkoba di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik. Tindak keras terhadap narkotika menjadi salah satu prioritas penegakan hukum di wilayah ini untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya pada masyarakat.

Pada sebuah operasi penggerebekan yang dilancarkan pada dini hari, tim yang dipimpin oleh Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Informasi dari Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf, mengungkapkan bahwa tangkapan ini mengamankan tiga orang pelaku yang di duga terlibat aktif dalam peredaran narkoba di daerah tersebut.

Mereka kita amankan pada Jumat (28/3/2025) sekira pukul 00.05 WITA dini hari,” kata Zainal, menguraikan kronologi penangkapan tersebut.

Penangkapan yang terjadi di Jalan Yos Sudarso RT 006 RW 002, Desa Tanjung Karang ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Personel Satreskoba Polres Nunukan dengan sigap melakukan penyelidikan yang dibantu oleh ketua lingkungan setempat. Dalam penggerebekan tersebut, berhasil meringkus dua pelaku dengan inisial SA (45) dan DA (43) yang tepergok sedang berada di suatu ruangan yang berdampingan dengan rumah dimaksud.

Pelaku SA saat itu nampak menguasai sebuah tas dompet warna abu-abu tua,” tutur Zainal. SA diduga hendak kabur setelah menyadari kehadiran aparat namun gagal karena kecepatan tindakan para petugas.

Aksi Satreskoba melawan narkoba tidak berhenti sampai di situ. Interogasi yang dilakukan kepada SA menghasilkan pengakuan bahwa ia memiliki sabu yang dibeli dari seseorang berinisial JO melalui pelaku RM (30). Pemeriksaan tas dompet milik SA menghasilkan temuan 16 bungkus berisi sabu dengan berat total 6,17 gram. “SA mengatakan jika sabu tersebut adalah miliknya yang dirinya beli dari JO melalui perantara pelaku RM. Awalnya sabu sebanyak 2 bungkus plastik ukuran sedang yang dibeli SA seharga Rp 6 juta,” Zainal menjelaskan lebih lanjut.

Proses lebih lanjut membuahkan hasil dengan ditangkapnya RM yang berperan sebagai perantara antara bandar dengan pengedar. Upaya pengembangan kasus ini masih terus berlangsung untuk memburu JO sebagai bandar narkoba tersebut. “Untuk bandar alias JO saat ini kita masih lakukan pengembangan dan pencarian,” Zainal menambahkan.

Adapun pelaku JO dan RM, menurut Zainal, diketahui sebagai residivis kasus narkotika yang baru bebas bersyarat pada November tahun 2024. Dengan penangkapan ini, keberadaan jaringan narkoba Desa Tanjung Karang semakin terungkap, memberikan pukulan terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Operasi antinarkoba Polres Nunukan yang dipimpin oleh AKBP Rumbewas mencerminkan komitmen dalam pemberantasan narkoba, khususnya di Kecamatan Sebatik. Penangkapan pengedar sabu Sebatik dan upaya menghentikan jaringan narkoba Desa Tanjung Karang merupakan langkah yang diharapkan dapat menekan angka peredaran narkotika di daerah perbatasan ini. “Untuk saat ini ketiga pelaku masih kita lakukan pemeriksaan mendalam dan telah kita amankan di Mako Polres Nunukan,” pungkas Zainal.

Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberi dampak signifikan dalam mengurangi kasus tindak pidana narkotika di Nunukan, sekaligus sebagai peringatan keras bagi para pelaku lainnya bahwa hukum akan terus berusaha untuk meringkus dan mengakhiri peredaran zat-zat terlarang yang merusak generasi bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777