Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Tarakan membongkar arena sabung ayam di RT 12, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, pada Sabtu (2/8/2025) pagi.

Aksi tersebut dilakukan untuk menegakkan hukum dalam memberantas praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan warga, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan pantauan detikKalimantan di lokasi, petugas gabungan menggunakan kayu dan gergaji mesin (chainsaw) untuk menghancurkan sejumlah pondok jualan serta arena sabung ayam. Setelah diratakan, lokasi tersebut diberi garis polisi (police line) untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
Ketua RT 12, Budi Subuh Hadi menyampaikan rasa syukur atas tindakan tegas aparat penegak hukum. “Kami sangat berterima kasih kepada aparat terkait yang telah membubarkan tempat perjudian sabung ayam di lingkungan kami. Keresahan warga selama ini akhirnya terjawab,” ujar Budi kepada detikKalimantan di lokasi kejadian.
