Kepolisian Resor (Polres) Malinau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 949,14 gram pada Jumat, (1/8).
Pemusnahan ini dilakukan setelah barang bukti tersebut memiliki kekuatan hukum dan merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkoba terbesar dalam sejarah berdirinya Polres Malinau.
Kapolres Malinau AKBP Imam Irawan, S.I.K. menjelaskan, sabu tersebut disita dari lima tersangka yang kini telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus peredaran narkotika.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 949,14 gram yang telah berkekuatan hukum atau dalam proses penanganan hukum sesuai ketentuan,” ujar AKBP Imam.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika terlebih dahulu diuji keasliannya oleh Kasat Reskoba Polres Malinau dengan menggunakan alat tes kit General Screening Drugs.
Dalam proses pengujian tersebut, cairan reagen berubah warna menjadi ungu, yang menandakan bahwa bahan tersebut merupakan narkotika asli.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air, kemudian dibuang ke toilet.
Proses ini disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Malinau, perwakilan Kejaksaan Negeri Malinau, rekan media, serta para pejabat utama Polres Malinau sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Kapolres menambahkan, jumlah sabu yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai mencapai Rp 1,2 miliar. Jika sempat beredar di masyarakat, sabu tersebut berpotensi merusak hingga 1.500 lebih masyarakat Malinau.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Malinau,” pungkasnya.
