TRIBRATANews, Nunukan – Sebanyak lima orang korban dugaan perkara tindak pidana penyelundupan manusia atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil digagalkan di Nunukan, ke empat orang tersebut ingin ke Malaysia secara non prosedural. Waka Polsek KSKP Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Iptu Nanang mengatakan kejadian tersebut hari Senin, tanggal 6 April 2026 lalu, sekira pukul 10.00 Wita, di dermaga tradisional Sungai Bolong di Jalan Hasanuddin Kelurahan Nunukan Utara. Adapun tersangka GE, laki-laki membantu mengangkut ke lima orang tersebut untuk menyeberangkan ke Sungai Ular, Kecamatan Seimanggaris kemudian melanjutkan perjalanan melalui darat ke Kalabakan, Malaysia.

“Tersangka GE saat ini bekerja sebagai sopir angkutan umum di Nunukan, karena mencari keuntungan lebih tersangka GE membantu mengurus dan mencoba memberangkatkan lima orang tersebut untuk dapat sampai ke sebuah perusahaan sawit yang berada di Malaysia untuk mengelabui petugas dan pemeriksaan ke lima orang tersebut diberangkatkan oleh tersangka tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah prosedur yang resmi”, ucapnya, Jumat, (24/4/2026).

Ia juga menjelaskan jika GE ini sudah tiga kali melakukan perkara tindak pidana penyelundupan manusia melalui Sungai Ular, Kecamatan Seimanggaris, dan saat ini GE sudah diamankan di Rutan Polres Nunukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Hari Senin, tanggal 6 April 2026, pukul 13.00 Wita personel Unit Reskrim langsung mengamankan dugaan pelaku di sebuah warung beralamat Jalan Bhayangkara, Kabuapten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara dan langsung membawa satu orang dugaan pelaku ke Mapolsek KSKP untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya guna proses hukum lebih lanjut”, ujarnya.

GE, terjerat pasal 457 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 81 junto pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Subsider pasal 83 junto pasal 68 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777