TRIBRATANews, Malinau – Sebanyak 51 pelanggar terjaring dalam razia lalu lintas yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malinau bersama instansi gabungan seperti Polisi Militer (POM), Jasa Raharja, dan UPTD Bapenda Malinau.
Razia yang berlangsung di depan SMPN 1 Malinau Kota pada Jumat (16/05) ini menargetkan kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Mayoritas pengendara terjaring karena tidak membawa atau bahkan tidak memiliki dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Untuk penilangan terkait SIM 12 pelanggaran, STNK 17. Kendaraan roda empat 8 unit dan roda dua 14 unit, jadi totalnya ada 51 pelanggaran,” jelas Kasatlantas Polres Malinau, IPTU Dhea Gustriwidia Ningrum, pada RRI, Sabtu (17/5/2025).
Selain itu, beberapa pengendara kedapatan menggunakan kendaraan tanpa pelat nomor atau menggunakan pelat palsu, yang jelas melanggar ketentuan identitas kendaraan di jalan. Petugas juga menemukan sejumlah kendaraan dalam kondisi tidak layak jalan.
“Seperti lampu yang tidak menyala, sistem pengereman tidak berfungsi, hingga ban yang sudah aus atau botak, semuanya sangat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain,” imbuh IPTU Dhea.
Ada juga kendaraan yang telah dimodifikasi di luar ketentuan teknis, seperti penggunaan knalpot bising dan perubahan tinggi kendaraan yang tidak sesuai standar pabrikan. Kerap juga dijumpai pengendara yang tidak menggunakan helm saat mengendarai motor, dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Menurut IPTU Dhea, razia ini bukan semata-mata untuk penindakan, melainkan juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas dan memperhatikan keselamatan berkendara. “Kami berharap masyarakat lebih tertib, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tapi demi keselamatan bersama di jalan raya,” tutup IPTU Dhea.
