Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malinau terus mengoptimalkan operasional Bus SIM Keliling untuk mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Sabtu (17/05).
Bus SIM Keliling hadir sebagai solusi bagi warga yang kesulitan menjangkau kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Layanan ini menjangkau berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Malinau, sehingga masyarakat tidak perlu menempuh jarak jauh untuk memperpanjang SIM.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Imam Irawan, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Malinau Kasat Lantas Polres Malinau IPTU Dhea Gustriwidya Ningrum, S.Tr.K., M.Sc. (ENG), menjelaskan bahwa kehadiran Bus SIM Keliling merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat Malinau bisa mendapatkan akses pelayanan SIM secara merata. Bus SIM Keliling kami jadwalkan ke beberapa titik strategis setiap minggunya,” ujar IPTU Dhea.
Warga yang ingin menggunakan layanan ini cukup membawa KTP dan SIM lama yang masih berlaku. Proses perpanjangan pun hanya memerlukan waktu singkat, karena semua sistem sudah terkomputerisasi di dalam bus.
Salah satu warga mengaku sangat terbantu dengan kehadiran layanan ini. “Biasanya harus ke kantor pelayanan SIM dan antri. Sekarang lebih mudah, cukup datang ke lokasi Bus SIM Keliling sesuai jadwal,” ujarnya.
Satlantas Polres Malinau juga mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek masa berlaku SIM dan tidak menunggu masa berlakunya habis, karena proses perpanjangan hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Dengan inovasi ini, Polres Malinau berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung tertib administrasi lalu lintas di Kabupaten Malinau.


