TRIBRATANews, Nunukan – Aparat kepolisian akhirnya mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP yang terjadi pada 10 April 2026 lalu. Dua pelaku berinisial IR dan AS berhasil diamankan aparat gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan bersama tim Jatanras Polres Nunukan.
Kedua pelaku ditangkap di kawasan Kampung Pukat. IR lebih dulu diamankan, kemudian AS menyusul ditangkap saat datang menjemput rekannya di lokasi yang sama.
Wakil Kapolsek KSKP Nunukan, Nanang, mengatakan laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat.
“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak melakukan penelusuran,” ujarnya, Jumat (24/4).
Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat sekitar lima orang di lokasi kejadian yang diduga terlibat. Namun, berdasarkan bukti dan keterangan saksi, hanya dua orang yang terbukti melakukan pemukulan terhadap korban berinisial M, seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.
“Ada tujuh saksi yang kami mintai keterangan. Keterangan saksi cukup kuat, ditambah pengakuan pelaku,” tegasnya.
Polisi juga mengungkap bahwa sebelum kejadian, para pelaku diduga mengonsumsi minuman keras. Kondisi tersebut memicu emosi hingga berujung tindakan kekerasan.
Motif penganiayaan pun terbilang sepele. Pelaku mengaku tersinggung karena korban berteriak “woi” kepada temannya yang melintas di lokasi.
“Dalam kondisi terpengaruh alkohol, pelaku langsung mendatangi korban dan melakukan pemukulan,” jelas Nanang.
Ia menilai, kasus ini kembali menunjukkan konsumsi minuman keras kerap menjadi pemicu tindak kriminal, terlebih dengan korban yang masih di bawah umur.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, apalagi saat berada di bawah pengaruh alkohol,” tambahnya.
Kini kedua tersangka dijerat pasal kekerasan secara bersama-sama di muka umum sesuai KUHP terbaru, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori IV, serta tambahan ancaman tiga tahun enam bulan penjara atau denda hingga Rp72 juta.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat dini hari, 10 April 2026 sekitar pukul 02.30 WITA. Korban, MP (15), diserang sekelompok orang tak dikenal saat keluar rumah untuk membeli makanan di kawasan Jalan TVRI, Nunukan Timur.
Menurut keterangan keluarga, korban saat itu tengah menunggu rekannya di pinggir jalan. Saat temannya hampir terlewat, korban berteriak memanggil. Namun, teriakan tersebut justru memicu emosi sekelompok orang di sekitar lokasi.
“Ponakan saya berteriak panggil temannya karena kelewatan. Tiba-tiba sekitar lima orang langsung memukul. Korban sudah minta ampun dan bilang masih anak-anak, tapi tetap dipukul,” ungkap paman korban, Albar (29).
Rekan korban sempat menjadi sasaran, namun berhasil melarikan diri. Sementara korban terus dikeroyok hingga mengalami luka serius.
Pelaku bahkan sempat menantang korban untuk memanggil siapa pun yang ingin dipanggil. Korban kemudian menghubungi orang tuanya.
Saat ayah korban tiba, sebagian pelaku telah melarikan diri. Upaya mediasi sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus dilaporkan ke polisi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada hidung dan bibir, memar di tubuh, serta gigi patah dan goyang. Korban juga telah menjalani visum sebagai bukti laporan.
Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
