Beranda / Uncategorized / Cegah Karhutla, Ditbinmas Polda Kaltara Imbau Masyarakat Desa Gunung Sari Tidak Membakar Lahan

Cegah Karhutla, Ditbinmas Polda Kaltara Imbau Masyarakat Desa Gunung Sari Tidak Membakar Lahan

TANJUNG SELOR – Dalam rangka mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan imbauan dan edukasi kepada masyarakat di Desa Gunung Sari, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Polri, khususnya Ditbinmas Polda Kaltara, dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap bahaya Karhutla. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Dalam kegiatan tersebut, personel Ditbinmas Polda Kaltara menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik untuk membuka lahan pertanian, perkebunan maupun untuk keperluan lainnya.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak membuang puntung rokok maupun benda lain yang dapat memicu kebakaran secara sembarangan, khususnya di kawasan hutan, lahan kering dan lingkungan yang mudah terbakar.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan, terutama ketika kondisi cuaca panas dan musim kemarau yang dapat meningkatkan risiko terjadinya Karhutla.

Ditbinmas Polda Kaltara juga mengingatkan para pemilik lahan, petani dan pelaku usaha perkebunan agar melakukan pengelolaan lahan dengan cara yang aman serta tidak menggunakan metode pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran dan merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Masyarakat turut diajak untuk berperan aktif dalam upaya deteksi dini Karhutla. Apabila menemukan adanya titik api, kepulan asap atau aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

Untuk mendukung percepatan penanganan gangguan Kamtibmas maupun kejadian Karhutla, masyarakat dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 sebagai layanan pengaduan dan informasi.

Masyarakat dapat menghubungi layanan tersebut apabila menemukan atau mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan, titik api atau kepulan asap yang berpotensi menimbulkan kebakaran, aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan atau membahayakan lingkungan, serta kejadian lainnya yang membutuhkan kehadiran dan bantuan Kepolisian.

Melalui kegiatan tersebut, Ditbinmas Polda Kaltara mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla.

Upaya pencegahan Karhutla membutuhkan sinergi dan partisipasi seluruh pihak. Dengan kesadaran bersama, potensi kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sejak dini sehingga lingkungan tetap terjaga dan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

“Jangan buka lahan dengan cara membakar. Mari bersama cegah Karhutla, jaga lingkungan, dan segera laporkan apabila menemukan potensi kebakaran.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *