Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan Risk Assessment di Hotel Gajah Mada, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Selasa (22/9/2026) mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kombes Pol Joko Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., bersama personel Ditpamobvit Polda Kaltara. Tim diterima langsung oleh pihak Hotel Gajah Mada yang diwakili Manager Hotel Rahmawani, serta sejumlah staf hotel.
Dalam pelaksanaannya, tim Ditpamobvit melakukan penilaian keamanan berdasarkan aspek-aspek yang tercantum dalam daftar pemeriksaan (checklist). Dari hasil penilaian tersebut, terdapat sejumlah catatan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan kepada pihak pengelola Hotel Gajah Mada sebagai bahan evaluasi dan peningkatan sistem pengamanan.
“Risk Assessment ini merupakan bagian dari upaya Ditpamobvit Polda Kaltara untuk memberikan masukan dan rekomendasi kepada pengelola objek terkait aspek keamanan, sehingga dapat dilakukan perbaikan dan peningkatan pengamanan sesuai kebutuhan,” ujar Kombes Pol Joko Bintoro, S.H., S.I.K., M.H.
Pihak Hotel Gajah Mada menerima saran dan rekomendasi yang disampaikan Ditpamobvit Polda Kaltara serta akan mempelajarinya dan melakukan koordinasi untuk tindak lanjut ke depan. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan di lingkungan Hotel Gajah Mada Tarakan.





