Tarakan – Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan Risk Assessment di Hotel Segiri Tarakan, Jalan Gajah Mada No. 24, Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Selasa (13/10/2026), mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kombes Pol Joko Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., bersama personel Ditpamobvit Polda Kaltara dan diterima langsung oleh pihak manajemen Hotel Segiri Tarakan. Pelaksanaan Risk Assessment bertujuan untuk menilai aspek keamanan dan pengamanan hotel serta mengidentifikasi potensi risiko yang dapat memengaruhi keamanan di lingkungan objek tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, personel Ditpamobvit melakukan penilaian berdasarkan sejumlah aspek sesuai daftar periksa (checklist), kemudian memberikan saran dan rekomendasi kepada pihak pengelola hotel sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan sistem keamanan dan pengamanan.
Pihak manajemen Hotel Segiri Tarakan menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti saran serta rekomendasi yang diberikan melalui evaluasi dan koordinasi lebih lanjut. Pihak hotel juga menyampaikan apresiasi kepada Ditpamobvit Polda Kaltara atas pendampingan dan upaya peningkatan keamanan tersebut.
Melalui kegiatan ini, Ditpamobvit Polda Kaltara diharapkan dapat terus memperkuat upaya pencegahan potensi gangguan keamanan serta meningkatkan standar pengamanan objek vital dan objek tertentu guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi pengelola, karyawan, maupun pengunjung hotel.





