Tarakan, 5 September 2026 — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara melalui Subdit I bersama Subdit III berhasil melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Etomidate yang diduga didatangkan dari Tawau, Malaysia.

Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, bertempat di Pelabuhan Tengkayu I (SDF), Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Penindakan berawal dari informasi yang diterima Tim Subdit I dan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltara terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis Etomidate yang didatangkan dari Tawau, Malaysia. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan profiling dan penyelidikan terhadap target.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa target berada di wilayah Tawau, Malaysia, dan selanjutnya menuju Sebatik. Target kemudian diketahui menaiki speedboat Sadewa 02 menuju Tarakan.
Sekitar pukul 09.30 WITA, petugas memperoleh informasi bahwa target telah menaiki speedboat menuju Tarakan. Tim Subdit I dan Subdit III kemudian bergerak menuju Pelabuhan Tengkayu I (SDF) untuk melakukan penindakan.
Setibanya di Pelabuhan Tengkayu I sekitar pukul 12.00 WITA, petugas mengamankan dua orang perempuan yang diduga membawa narkotika setelah keduanya turun dari speedboat. Kedua terduga kemudian dibawa ke Pos Polisi SDF untuk dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh dua orang saksi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 35 bungkus yang diduga narkotika jenis Etomidate, yang dikemas dalam beberapa jenis kemasan, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
- 11 bungkus yang diduga Etomidate bertuliskan huruf Cina, ditemukan di dalam bungkus hazelnut cokelat;
- 17 bungkus yang diduga Etomidate bertuliskan “THUGS”, ditemukan di dalam bungkus hazelnut cokelat;
- 2 bungkus yang diduga Etomidate ditemukan di dalam tas warna pink;
- 5 bungkus yang diduga Etomidate di dalam bungkus “TOP” warna cokelat;
- 2 buah paspor atas nama Fitri Indah Karlina dan Raveena Victoria Kojongian;
- 1 buah tas warna pink;
- 1 buah tas belanja bertuliskan “Servay”;
- 1 unit handphone iPhone 16 Plus warna hitam; dan
- 1 unit handphone iPhone 17 Pro Max warna silver.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial FIK (27), warga Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, dan RVK (25), warga Kelurahan Pemusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Selanjutnya, kedua terduga beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltara di Tarakan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul dan kemungkinan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Utara, termasuk terhadap barang atau zat yang disalahgunakan dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.


