Langkah Tegas Polres Tarakan dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Kesiapsiagaan Melindungi Generasi

Tag:

TribrataNews, Tarakan – Dalam upayanya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Polres Tarakan, melalui Satuan Tugas (Satgas) khusus anti-narkoba, telah menunjukkan kesiapsiagaannya dalam menjaga kesejahteraan sosial serta melindungi generasi muda. Komitmen tersebut kian diperkuat dengan berhasilnya Satresnarkoba Polres Tarakan dalam menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu pada Minggu, 13 April 2025.

Pengungkapan kasus yang memberikan isyarat jelas tentang sikap tanpa kompromi Polres Tarakan terhadap penyalahgunaan narkotika ini diawali dari kepedulian masyarakat, yang memberikan informasi tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Karang Rejo. “Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Yudhit Dwi Prasetyo, S.I.K., selaku Kasat Resnarkoba Polres Tarakan.

Tak lama, terduga pelaku berinisial AW tertangkap tangan di lokasi yang diduga sebagai pusat transaksi. Atas bukti handphone VIVO dan kunci kamar kost yang ditemukan, petugas mendapat petunjuk lebih lanjut yang mengarahkan mereka ke kamar kost pelaku, tempat penyimpanan sabu. Penggeledahan menyeluruh di kamar kost yang terletak di Jalan Cendrawasih, Gang Sulawesi menghasilkan temuan substansial berupa 13 bungkus plastik bening berisi sabu. “Ditemukan 13 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 2,91 gram,” kata AKP Yudhit dalam penjelasannya. Penemuan ini menjadi bukti betapa pemberantasan penyalahgunaan narkotika Polres Tarakan dilakukan dengan cara terstruktur, sistematis, dan massif.

Keberhasilan ini bukan saja merupakan bukti aksi Polres Tarakan melawan narkoba, namun juga penginderaan atas dukungan masyarakat Tarakan yang tidak terhenti pada pencegahan narkoba di Tarakan, tetapi juga pada partisipasi aktif dalam upaya hukum narkotika Tarakan. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Tarakan, dan tersangka AW ditahan untuk diproses sesuai tindakan hukum terhadap narkotika yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komitmen Polres Tarakan terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkotika bukanlah sekedar seruan belaka. Melalui Program Asta Cita dan narkotika, serta implementasi operasi pemberantasan narkoba Tarakan, beragam langkah proaktif terus dilaksanakan, termasuk edukasi bahaya narkoba Tarakan. “Polres Tarakan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan langkah pencegahan, edukasi masyarakat, serta penindakan tegas demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ungkap AKP Yudhit dengan nada tegas.

Ke depannya, diharapkan kerjasama antara Satgas anti-narkoba Tarakan, peran serta masyarakat dalam pemberantasan, dan semua komponen terkait akan terus menguat, membentuk gerakan “Bersama lawan narkoba Tarakan” yang solid. Polres Tarakan, dengan dukungan masyarakat Tarakan, bertekad menjaga harapan ke depan agar bebas dari cengkeraman narkotika, demi masa depan yang lebih cerah bagi generasi saat ini dan yang akan datang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *