TARAKAN – Peristiwa kekerasan yang mengusik ketenangan bulan puasa kembali terjadi. Kali ini, getaran kegaduhan itu berasal dari Kota Tarakan, di mana Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil mengungkap sebuah kasus penganiayaan yang terjadi pada 24 Maret 2025 lalu. Kejadian ini tak hanya meninggalkan duka pada korban, tetapi juga pertanyaan-pertanyaan terkait keadilan hukum di Indonesia yang tersisa di benak masyarakat.

Pada dini hari yang seharusnya tenang itu, tepatnya sekitar pukul 03.30 Wita, air mata keadilan mulai menetes di depan Gedung Tarakan Art Convention Center (TACC), Jalan Sei Mahakam, Kelurahan Kampung 4. Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Ridho Pandu Abdilah, membeberkan detil kekerasan yang terjadi ketika pelapor, yang juga korban, bersama sekitar 20 orang lainnya tengah menikmati keseruan lomba balap lari di bulan suci.
Sebagaimana diuraikan oleh Kasatreskrim, kejadian bermula saat korban ingin memenuhi panggilan alam. “Saat korban atau pelapor hendak buang air kecil dan pelapor berjalan melintas di depan pelapor kemudian terlapor bersama B menegur terlapor dengan berkata ‘Kenapa kamu mondar mandir di depan saya’ kemudian dijawab pelapor ‘Saya mencari tempat kencing atau buang air kecil’ kemudian terlapor berbicara kepada pelapor ‘Ayo kita berkelahi’ jawab pelapor ‘Jangan berkelahi kasian anak istri’ terlapor langsung memukul pelapor dan diikuti oleh 5 orang ikut memukul secara bersama sama kepada pelapor / korban,” terekam dalam statement resmi yang dirilis pada hari Kamis.
Tragedi penganiayaan ini meninggalkan luka yang tidak hanya fisik – bibir sang korban terluka robek, hidungnya juga, matanya memar, dan kakinya pun tidak luput dari serangan. Ironi bagi keheningan bulan puasa. Merasa teraniaya, korban kemudian segera melaporkan kejadian ini ke SPKT Polsek Tarakan Timur sebagai bentuk pelaporan resmi.
Kasus kriminal di bulan puasa ini mendapat respons cepat dari Satreskrim Tarakan. Mereka tak hanya mengumpulkan informasi dari masyarakat, tetapi juga mengidentifikasi pelaku melalui video yang beredar luas. “Kemudian kita melakukan identifikasi dan menemukan satu orang teridentifikasi atas nama inisial J selaku pelaku dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjut Kasatreskrim.
Pada 26 Maret, tersangka J berhasil diamankan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Gajah Mada. Dan investigasi Satreskrim Tarakan tak berhenti di situ saja. Mereka juga telah mengidentifikasi empat rekan lain pelaku, yang berinisial L, A, I, dan J alias A, dan saat ini masih aktif mencari keberadaan mereka.
Barang bukti telah diamankan, mencakup baju yang dipakai korban dan pelaku, dan kini tersangka J dihadapkan pada hukum dengan tuduhan pidana menurut pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, Subsider pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adalah tugas Satreskrim untuk mengurai benang-benang kusut ini agar sinar kebenaran dapat bersinar terang.
Kasatreskrim mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh. “hingga saat Kami terus melakukan penyelidikan dalam mengungkap kasus ini, agar peristiwanya terang benderang dan siapa saja yang terlibat dan melakukan pemukulan, untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan berita yang tidak jelas sumbernya, dan apabila memiliki informasi terkait kejadian atau keberadaan dari 4 orang yang saat ini dalam penyelidikan kami agar disampaikan kepada pihak Polres Tarakan baik secara langsung atau melalui nomor pengaduan kapolres Tarakan di nomor 08115445110,” pungkasnya.
Sebuah teguran yang seharusnya berlalu dengan damai telah berubah menjadi mata rantai kekerasan yang membawa banyak tanya. Semua mata sekarang tertuju pada keadilan hukum di Indonesia, menanti hasil investigasi kasus kekerasan di Tarakan ini dan menunggu agar keadilan segera ditegakkan.





