Polres Tarakan Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM, Empat Tersangka Diamankan
Tag: #PoldaKaltara
TribrataNews, Tanjung Selor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang meresahkan masyarakat. Empat orang pelaku diamankan dalam operasi yang berlangsung Senin (9/6/2025) di dua lokasi berbeda di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Selasa (11/6/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran SIM palsu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap empat tersangka beserta barang bukti.
Keempat tersangka adalah MD (35), editor dan pembuat SIM palsu; LN (43), pencetak SIM palsu di salah satu percetakan di Jalan Jenderal Sudirman; AP (41), pemesan dan pengedar; serta YS (28), calo yang menawarkan jasa pembuatan SIM kepada masyarakat, khususnya calon pekerja tambang.
Modus yang digunakan yaitu menawarkan pembuatan SIM tanpa prosedur resmi dengan janji proses cepat. Para pelaku mengedit data dan foto pada komputer lalu mencetaknya di atas PVC card kit dan mempress-nya agar menyerupai SIM asli. Setiap SIM palsu dijual hingga Rp1.300.000, dengan pembagian keuntungan mulai dari Rp50.000 hingga Rp850.000 per transaksi.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit komputer, mesin fotokopi warna, alat press, pemotong kertas, gunting, PVC card kit, ponsel berbagai merek, dan potongan kertas PVC.
Para tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
