Polresta Bulungan melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polri berdasarkan keputusan Kapolda Kalimantan Utara. Kegiatan berlangsung pada Kamis (22/10/2026) pukul 08.00 WITA di Lapangan Apel Mapolresta Bulungan, Jalan Agatis Nomor 04, Tanjung Selor.

Upacara dipimpin oleh Kapolresta Bulungan selaku Inspektur Upacara, dengan AKP Muhamittad Imran Tawainella sebagai Perwira Upacara dan IPDA Fantim Kriswantoro, A.Md., sebagai Komandan Upacara. Kegiatan diikuti oleh personel dari unsur perwira, staf gabungan, Satuan Lalu Lintas, Satuan Reserse Kriminal, Satuan Intelkam, serta Satuan Reserse Narkoba dan Tahti.
Pelaksanaan PTDH tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Kalimantan Utara terhadap tiga personel berinisial P.P.S., S., dan A.P. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penegakan kode etik profesi Polri dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, menjaga integritas, serta memastikan setiap personel bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya.
Rangkaian upacara dilaksanakan melalui prosesi simbolis pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan, dilanjutkan dengan laporan petugas dan penghormatan sesuai tata upacara.
Kegiatan berakhir pada pukul 08.25 WITA dalam keadaan aman dan kondusif. Melalui pelaksanaan ini, Polresta Bulungan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, kode etik profesi, dan nilai-nilai integritas dalam mewujudkan institusi Polri yang profesional serta dipercaya masyarakat.





