Personel Satbinmas Polres Tarakan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan pencegahan Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Kampung Enam, Kota Tarakan, pada Sabtu, 03 Oktober 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan langkah antisipatif Polri dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polres Tarakan, mengingat pada periode musim kemarau tingkat kerawanan kebakaran hutan dan lahan cenderung meningkat, khususnya di area yang berdekatan dengan permukiman warga.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satbinmas mendatangi warga secara langsung dan menyampaikan sejumlah pesan penting terkait bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat Karhutla, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun aktivitas sehari-hari masyarakat. Petugas juga menjelaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan sebagian besar disebabkan oleh faktor kelalaian manusia, seperti pembakaran sampah maupun pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Kepada masyarakat Kelurahan Kampung Enam, personel Satbinmas mengimbau agar tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara membakar, senantiasa mengawasi anggota keluarga khususnya anak-anak agar tidak bermain api di sekitar lahan maupun semak-semak kering, serta memastikan tidak ada puntung rokok atau sisa api yang dibuang sembarangan di area rawan seperti lahan kosong dan semak belukar. Warga juga diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat setempat maupun petugas kepolisian apabila menemukan titik api atau kepulan asap yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Selain itu, personel Satbinmas turut mengajak warga untuk berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal masing-masing guna meminimalisir potensi munculnya sumber api, serta membangun kesadaran kolektif bahwa pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama antara aparat dan masyarakat.
Di sela kegiatan tersebut, personel Satbinmas juga menyosialisasikan layanan Call Center 110 Polri kepada masyarakat Kelurahan Kampung Enam. Warga diimbau untuk menyimpan dan memanfaatkan nomor layanan yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam ini guna melaporkan tindak kejahatan, gangguan Kamtibmas, termasuk kejadian Karhutla, maupun kondisi darurat lainnya, sehingga petugas dapat segera memberikan respons dan tindakan cepat di lapangan.
Kegiatan himbauan ini merupakan wujud nyata implementasi Polri Presisi dalam upaya preventif mencegah terjadinya Karhutla, sekaligus mempererat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan di Kota Tarakan.





