Tim URC Resmob Ditkrimum Polda Kalimantan Utara melaksanakan patroli penanganan dan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Bulungan, Rabu (9/9/2026). Kegiatan berlangsung sekitar pukul 14.09 WITA di kawasan RT 01/10, Jalan Jelarai Raya (Rawa Payau), Kecamatan Tanjung Selor Hilir.
Dalam patroli tersebut, personel mendapati adanya aktivitas warga yang melakukan pembakaran lahan di area perkebunan. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan bersama warga melakukan pemadaman guna mencegah api meluas. Selain itu, personel memberikan imbauan agar masyarakat tidak kembali melakukan pembakaran lahan maupun membuka lahan dengan cara dibakar.
Upaya pencegahan Karhutla kembali dilakukan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 20.30 WITA melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di RT 05/02, Jalan Garuda Selimau Jalur 1, Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan edukasi mengenai bahaya Karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, perekonomian, serta keselamatan masyarakat.
Tim URC Resmob Ditkrimum Polda Kaltara juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan, melindungi kawasan hutan, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan respons cepat Polri dalam mencegah serta menanggulangi Karhutla sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar turut berperan dalam menjaga lingkungan.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat sehingga potensi terjadinya Karhutla dapat dicegah sejak dini dan dampaknya dapat diminimalkan.
“Pergi ke hutan membawa bekal, singgah sebentar di tepi telaga. Jangan membakar hutan dan lahan, agar alam tetap terjaga.”
POLDA KALTARA JAYA




