Malinau : Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Malinau, Ipda Ansar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi pelanggar lalu lintas, terlebih selama pelaksanaan Operasi Patuh Kayan 2024.
Kesadaran disiplin berlalu lintas menjadi fokus utama dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di Malinau. Ipda Ansar menekankan pentingnya menumbuhkan kesadaran ini melalui Operasi Patuh Kayan 2024.
Operasi ini dimulai pada Senin (15/07) dan akan berlangsung selama dua pekan ke depan sebagai langkah strategis untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Operasi ini menyasar berbagai pelanggaran di jalan raya, antara lain, tindakan melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, dan belasan jenis pelanggaran lainnya.
“Sosialisasi selama ini sudah kita laksanakan. Kalau ada pelanggaran, sudah pasti akan dilakukan peneguran, termasuk tindakan hukum dengan menilang langsung di tempat,” ujar Ipda Ansar.
Mengingat bahwa di Malinau belum ada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), setiap tindakan tilang akan diikuti dengan opsi bagi pelanggar untuk menghadiri persidangan di pengadilan atau membayar denda melalui bank dengan rekening virtual BRIVA, yang nantinya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak.
Operasi Patuh Kayan 2024 diharapkan dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan di Malinau. Dengan penegakan hukum yang tegas dan sosialisasi yang terus menerus, masyarakat diharapkan dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya.
Berikut sasaran lengkap Operasi Patuh Kayan 2024:
1. Melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
8. Pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat layak jalan.
10. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.
11. Melanggar marka jalan.
12. Memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukan.
13. Menggunakan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
14. Penertiban parkir liar.
