TRIBRATANews, Malinau – Satresnarkoba Polres Malinau berhasil kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Malinau Utara, Malinau, Kalimantan Utara. Saat ini, pria J telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti berupa sabu telah disita dan dimusnahkan. Kapolres Malinau melalui Kasatreskoba Polres Malinau, Iptu Tegar Wida Saputra menjelaskan, peredaran narkorika ini diungkap Satreskoba mulai akhir Maret 2025 lalu.
“Untuk barang bukti merupakan hasil pengungkapan dari tersangka J yang sebelumnya diungkap Satreskoba. Yakni berupa sabu dengan berat 50,11 gram,” kata Tegar, Kamis (8/5/2025).
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan di Mapolres Malinau dengan cara dilarutkan dan ke wadah pembuangan.
Saat ini polisi masih mengembangkan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus peredaran narkorika tersebut.
Pemusnahan narkotika jenis sabu dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan.
