Polisi telah menangkap seorang pria inisial H (33) warga Tarakan saat berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui jalur perairan ke Malinau, Kalimantan Utara ( Kaltara).
Kasus penyelundupan sabu ini bermula dari penangkapan Sat Reskoba Polres Malinau pada pria berinisial H, akhir Mei 2025 lalu.
Polisi menemukan modus operandi baru guna menyamarkan muasal sabu yang dititipkan kepada kurir.
Pengakuan tersangka H, selain menggunakan moda transportasi umum speedboat Malinau, H yang perannya sebagai kurir juga dilarang menggunakan alat komunikasi.
Polisi meyakini, cara tersebut dilakukan untuk menyamarkan sumber barang yang diperoleh. H juga mengaku tak tahu banyak soal asal barang terlarang tersebut.
“Pelaku tidak membawa alat komunikasi saat digeledah. Ini memang menyulitkan dalam penelusuran jaringan. Dari pelaku diperoleh sabu seberat 45,67 gram,” kata Kasat Reskoba Polres Malinau, Iptu Tegar Wida Saputra, Kamis (12/6/2025) sore.
Biasanya, polisi dapat menemukan jejak dan asal narkotika dengan melacak ponsel atau telepon genggam yang digunakan pengedar untuk berkomunikasi dengan kurir.
Namun untuk kasus ini, tersangka tak dibenarkan menggunakan alat komunikasi untuk menerima maupun mengantar barang haram tersebut.
H diringkus di Pelabuhan Speedboat Malinau pada jam-jam jelang waktu pelayanan berakhir.
“Pelaku diamankan di pelabuhan speedboat, kami tunggu sampai speed terakhir dan akhirnya kita amankan,” katanya.
Sementara ini polisi masih menelusuri jejak pelaku dengan menggali informasi dari H yang diduga sebagai kurir sabu.
