TRIBRATANews, Malinau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malinau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,11 gram pada Kamis (8/5). Barang haram tersebut disita dari seorang pria berinisial J (43), yang diamankan di sebuah desa di Kecamatan Malinau Utara.
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air lalu dibuang ke toilet, disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Malinau.
Langkah ini merupakan bentuk transparansi serta komitmen kepolisian dalam menangani kasus narkotika secara profesional.
Kasat Resnarkoba IPTU Tegar Wida Saputra, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Tersangka ditangkap setelah kami menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di desa. Dari penggeledahan, kami temukan sabu seberat 50,11 gram,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidikan masih terus berlanjut dan pihaknya tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar yang lebih luas.
Polres Malinau mengajak masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Peran aktif warga sangat diperlukan dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
